Peraturan dan Tips Pembagian Waris di Indonesia Sesuai Hukum Perdata
Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta bergerak (mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tidak bergerak (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban sang pewaris. Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan. Waris menurut perdata adalah hukum waris berupa ketentuan hukum yang mengatur harta kekayaan karena kematian seseorang yaitu pengalihan harta beserta akibat-akibatnya - yang ditinggalkan si mati - bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antar mereka maupun dengan pihak ketiga Dalam hukum perdata waris dibagi dalam beberapa golongan ahli waris. Golongan ahli waris dapat dibedakan m...