Peraturan dan Tips Pembagian Waris di Indonesia Sesuai Hukum Perdata

    

 Warisan adalah segala sesuatu peninggalan yang diturunkan oleh pewaris yang sudah meninggal kepada orang yang menjadi ahli waris sang pewaris tersebut. Wujudnya bisa berupa harta bergerak (mobil, deposito, logam mulia, dll) atau tidak bergerak (rumah, tanah, bagunan, dll), dan termasuk pula hutang atau kewajiban sang pewaris. 
Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang harta warisan tersebut. mengatur cara-cara berpindahnya, siapa-siapa saja orang yang pantas mendapatkan harta warisan tersebut, sampai harta apa saja yang diwariskan.

Waris menurut perdata adalah hukum waris berupa ketentuan hukum yang mengatur harta kekayaan karena kematian seseorang yaitu pengalihan harta beserta akibat-akibatnya - yang ditinggalkan si mati - bagi para penerimanya, baik dalam hubungan antar mereka maupun dengan pihak ketiga
 
Dalam hukum perdata waris dibagi dalam beberapa golongan ahli waris. Golongan ahli waris dapat dibedakan menjadi 4 (empat) golongan, yaitu:

a. Golongan I: 
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagian ini yang mendapatkan warisan adalah istri/ suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian suami/ istri tidak boleh kurang dari ½ bagian.

b. Golongan II: 
Golongan ini adalah bila pewaris belum mempunyai suami/ istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua (ayah dan ibu), saudara, dan atau keturunan saudara pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian.

c. Golongan III: 
Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah. Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.

d. Golongan IV: 
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.
  

Yang Tidak Berhak Menerima Waris
     Dalam KUH Perdata, beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak bisa menerima warisan, yaitu:

Kategori 1:  Orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh / telah mencoba membunuh pewaris. 

Kategori 2: Orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat / dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. 

Kategori 3: Orang yang karena putusan hakim terbukti memfitnah pewaris dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. 

Kategori 4 : Orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang, bila warisan sudah diterimanya, maka ia wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

 

Pengurusan Harta Warisan

     Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.

Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.


 TIP

Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.